Penilaian Kesiapan Pelaksanaan Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Kerusakan Hutan (Redd+) di Provinsi Kalimantan Utara

Effendy, Wiwin (2023) Penilaian Kesiapan Pelaksanaan Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Kerusakan Hutan (Redd+) di Provinsi Kalimantan Utara. Masters thesis, Universitas Terbuka

Text Ι Download


Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menilai kesiapan Provinsi Kalimantan Utara dalam pelaksanaan REDD+ berbasis yurisdiksi dengan merujuk kepada aspek kebijakan, kelembagaan dan perangkat-perangkat REDD+. Metode pengumpulan data terdiri dari: 1. Wawancara (interview), dilakukan percakapan langsung antara pewawancara (interviewer) dengan orang kunci yang terpilih (key informant) untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan penelitian yang dilakukan; 2. Diskusi Kelompok Terfokus (focus group discussion), dilakukan dengan mengeksplorasi suatu kejadian terhadap penelitian agar dapat menghindari pemaknaan yang salah terhadap permasalahan penelitian kepada sekelompok informan yang telah dipilih dan dianggap memiliki pengalaman dan pengetahuan terhadap tujuan penelitian; 3. Pengamatan (observation), dilakukan pengumpulan data secara langsung dilapangan berupa pengamatan dan pencatatan terhadap kejadian atau fenomena yang sebenarnya dalam sebuah penelitian; dan 4. Pengkajian dokumen (document review), mempelajari dan mengkaji dari beberapa dokumen yang relevan dengan penelitian. Teknis analisis data deskriptif kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini merupakan proses dalam menganalisis, meringkas dan menggambarkan situasi dan kondisi terkini yang telah dikumpulkan dari berbagai metode pengumpulan data tentang permasalahan yang diteliti dan terjadi di lapangan. Dari hasil, analisis dan pembahasan terhadap keseleruhan penelitian dapat disimpulkan: 1. Provinsi Kalimantan Utara belum memiliki kebijakan khusus tentang implementasi REDD+, namun sebagai modal awal telah terdapat Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) dan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD-TPB) serta 8 (delapan) kategori kebijakan yang relevan dan mendukung pelaksanaan persiapan REDD+; 2. Belum ada kelembagaan REDD+ di tingkat provinsi, namun demikian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen untuk membentuk kelembagaan REDD+ di tingkat sub-nasional; 3. Perangkat-perangkat REDD+ di tingkat provinsi belum ada, namun saat ini sedang berlangsung penelitian tentang FREL dan sudah dilakukan kajian awal terkait dengan kerangka pengaman lingkungan dan sosial; dan 4. Secara umum, Provinsi Kalimantan Utara belum dapat mengimplementasikan program REDD+, namun beberapa macam persiapan dapat dilakukan untuk memenuhi persyaratan untuk implementasi REDD+ sekaligus untuk mengakses pendanaan REDD+.

Pembimbing 1: Ali Suhardiman, Ph.D

Pembimbing 2: Dr. Subekti Nurmawati., M. Si