Ujian Sidang Tesis

Ujian Sidang

Ujian Sidang TAPM/Tesis dilaksanakan dengan tujuan untuk:

  1. Menilai kemampuan Kandidat Magister dalam menjelaskan dan mempertahankan gagasan, kajian, temuan, atau rencana tindakan (action plan) secara lisan.
  2. menilai kemampuan Kandidat Magister dan Kandidat Doktor dalam menerapkan pola berpikir ilmiah atau aplikatif saat mempertahankan dan mempertanggung-jawabkan gagasan, kajian, temuan atau rencana bisnis dari TAPM/Tesis dan TAPD/Disertasi yang diujikan.
  3. menilai penguasaan substansi TAPM/Tesis dan TAPD/Disertasi yang dibuat oleh Kandidat Magister dan Kandidat Doktor secara komprehensif sesuai bidangnya.
  4. memberikan kesempatan kepada Kandidat Magister dan Kandidat Doktor untuk mengkaji ulang atau memperbaiki gagasan, kajian dan temuan atas dasar masukan dari Komisi Penguji.

Lokasi Ujian Sidang Tugas Akhir Program Ujian Sidang Tugas Akhir Program dilaksanakan di UPBJJ-UT Penyelenggara. Khusus untuk kondisi tertentu, mahasiswa dapat mengikuti Ujian Sidang di UT Pusat. Ujian Sidang juga dapat dilakukan melalui Video Conference (Vicon) apabila jumlah peserta Ujian Sidang kurang dari kuota yang dipersyaratkan, yakni minimal 5 orang bagi Program Magister.


Susunan Komisi Penguji Tugas Akhir Program

Susunan komisi penguji dalam Ujian Sidang TAPM/Tesis terdiri atas:

  1. Penguji Ahli, memiliki kepakaran sesuai bidang ilmu yang relevan dan berkualifikasi S3 atau Guru Besar;
  2. Penguji I atau Pembimbing I, memiliki kepakaran sesuai bidang ilmu yang relevan dan berkualifikasi S3 atau Guru Besar.
  3. Penguji II atau Pembimbing II, apabila Pembimbing II berdomisili di kota UPBJJ-UT Penyelenggara. Pembimbing II tidak hadir apabila Pembimbing II berasal dari luar kota UPBJJ-UT Penyelenggara.
  4. Ketua Komisi Penguji yang bertugas memimpin ujian sidang, memimpin rapat penentuan kelulusan, dan mengumumkan hasil ujian sidang. e. Sekretaris Komisi yang bertugas mencatat pertanyaan para penguji dan jawaban mahasiswa serta mengelola nilai Ujian Sidang.

Skenario Penilaian Ujian Sidang TAPM

PPs-UT menerapkan 2 (dua) skenario dalam Ujian Sidang TAPM/Tesis, sebagai berikut.

  • Skenario I Skenario I dilaksanakan apabila Pembimbing II berasal dari Kota UPBJJ-UT Penyelenggara, sehingga Pembimbing II hadir di kegiatan Ujian Sidang. Pada skenario I, nilai akhir Ujian Sidang dihitung berdasarkan:

1) Hasil penilaian Penguji Ahli terhadap TAPM/Tesis yang dibuat mahasiswa dan performance  mahasiswa saat tanya jawab ketika Ujian Sidang berlangsung.

2) Hasil penilaian Pembimbing I terhadap TAPM/Tesis yang dibuat mahasiswa dan performance mahasiswa saat tanya jawab ketika Ujian Sidang berlangsung.

3) Hasil penilaian Pembimbing II terhadap TAPM/Tesis yang dibuat mahasiswa dan performance mahasiswa saat tanya jawab ketika Ujian Sidang berlangsung.

  • Skenario II Skenario II dilaksanakan apabila Pembimbing II tidak dapat hadir di kegiatan Ujian Sidang. Pada skenario II, nilai akhir Ujian Sidang dihitung berdasarkan:

1) Hasil penilaian Penguji Ahli terhadap TAPM/Tesis yang dibuat mahasiswa dan performance mahasiswa saat tanya jawab ketika Ujian Sidang berlangsung.

2) Hasil penilaian Pembimbing I terhadap TAPM/Tesis yang dibuat mahasiswa dan performance mahasiswa saat tanya jawab ketika Ujian Sidang berlangsung.

3) Hasil penilaian Pembimbing II terhadap TAPM/Tesis yang dibuat mahasiswa.