Bimbingan Tesis

Setiap mahasiswa PPs-UT wajib membuat TAPM/Tesis sebagai karya tulis ilmiah. TAPM/Tesis dibuat berdasarkan hasil penelitian mahasiswa yang dilakukan secara mandiri. TAPM/Tesis dapat bersifat empirik (kajian lapangan) atau kajian konseptual (kajian kepustakaan) yang disusun secara sistematik berdasarkan metode ilmiah. Salah satu kriteria dari penulisan ilmiah adalah tidak melakukan plagiarisme, dalam arti menyebutkan sumber informasi yang digunakan dengan jelas dan bertanggung jawab. Penelitian dapat berupa penelitian ex post facto (survei), eksperimen atau kuasi-eksperimen, studi kasus, atau bentuk lainnya. Pengelola program di PPs dan UPBJJ-UT serta Pembimbing memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilakukan mahasiswa. Kebijakan UT terkait batas toleransi tingkat kemiripan karya ilmiah adalah: – Mahasiswa Magister (S2) adalah 30%.

Perekrutan Pembimbing diusulkan oleh UPBJJ-UT Penyelenggara, berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta setempat atau kota lain, Universitas Terbuka, Lembaga Kajian Pemerintah, atau lembaga lainnya. Pembimbing harus memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan oleh PPs-UT dan selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Dekan fakultas terkait.

Setiap mahasiswa Program Magister dibimbing oleh 2 (dua) orang Pembimbing, yakni Pembimbing I dan Pembimbing II. Pada awal proses pembimbingan, tepatnya setelah SK Pembimbingan diterbitkan, mahasiswa dapat menghubungi Pembimbing yang telah ditetapkan dan membuat rencana jadwal (cara, waktu, dan tempat) pembimbingan. Agar penulisan TAPM/Tesis dapat diselesaikan tepat waktu dengan kualitas yang sesuai dengan kaidah ilmiah, maka mahasiswa diwajibkan mengikuti dua Bimbingan TAPM/Tesis Residensial (BTR I dan BTR II). Tim Promotor yang berhalangan tetap setelah mahasiswa menempuh Seminar Hasil Penelitian, maka tidak akan diganti.

Pola Pembimbingan Proses pembelajaran di Pascasarjana UT berlangsung selama 16 minggu pada setiap semester. Minggu ke 15 dan 16 digunakan untuk pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS). Pola bimbingan TAPM/Tesis Residensial dalam konteks pembimbingan TAPM/Tesis dapat dimulai pada semester III pada saat mahasiswa menempuh mata kuliah XXXX5200/XXXX5300 dimulai pada minggu 10 dan berlanjut pada semester IV.

Aplikasi Bimon : https://myut.ut.ac.id/dashboard/tugas-akhir/pendaftaran-kegiatan-tapm